PADANG, METRO–Satreskrim Polresta Padang menggagalkan peredaran rokok tanpa izin atau ilegal. Sedikitnya, sebanyak 130 kardus rokok ilegal berhasil di sita polisi, Jumat (5/11).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, rokok tersebut diamankan di daerah Kecamatan BungusTeluk Kabung. Rencananya rokok tersebut akan di pasarkan di seluruh wilayah Kota Padang.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Rico, rokok ilegal ini juga diedarkan ke Kabupaten Pesisir Selatan, Payakumbuh, dan luar daerah Sumbar.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran rokok ilegal. Alhasil, kami berhasil menggagalkan dan mendapatkan barang bukti di kawasan Bungus,” ujarnya lagi.
Rico mengatakan, ribuan rokok yang ilegal ini tidak memenuhi kesehatan dan menyalahi aturan dari pemerintah. Sementara pelaku masih dilakukan pengembangan.
Saat ini, sambung Rico, pihaknya telah mengamankan barang bukti 130 kardus rokok dan saksi-saksi di Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lebih jauh Rico mengatakan, rokok yang siap edar ini tidak memiliki surat izin, dan tidak memenuhi standar kesehatan, sehingga diterapkan undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
“Kami amankan pengendara atau sopir yang membawa rokok sebagai saksi. Rokok ini disimpan di dalam mobil L300 dengan bak tertutup,” katanya.
Jika dihitung dari 130 kardus yang diamankan terdapat 50 slof rokok di setiap kardusnya, dengan satu slof rokok terdapat 10 bungkus rokok.
Kemudian, jika dihitung totalnya dari 130 kardus ini ada sebanyak 65 ribu bungkus rokok yang jika diuangkan mencapai Rp 650 juta rupiah.dengan harga rata-rata Rp 10 ribu perbunbgkusnya. (rom)