Oleh: Reviandi
Banyak cara dilakukan politisi untuk menggaet atau mempertahankan suaranya saat pemilihan umum (Pemilu). Salah satu yang sampai harus dilakukan adalah mengubah atau mengganti nama yang telah diberikan orang tuanya sejak lahir. Hal itu dikarenakan, kalau memakai nama asli, maka di kertas suara, nama itu banyak tak dikenali pemilih.
Salah satu anggota DPR RI asal Sumbar yang diduga telah mengganti namanya sebelum Pemilu 2019 lalu adalah Lisda Hendrajoni. Karena, Hendrajoni adalah nama suaminya yang pernah menjabat sebagai Bupati Pesisir Selatan (Pessel) 2016-2021. Nama Lisda sebelumnya dikenal dengan Lisda Rawdha, seorang penyanyi religi nasional. Sementara, nama aslinya adalah Lisdawati Ansori.
Hal itu terlihat dari daftar Caleg Partai NasDem 2019 dan daftar Bacaleg NasDem 2024 yang mengeluarkan nama lengkap Lisda adalah Hj Lisda Hendrajoni SE MMTr. Artinya, nama ini juga akan keluar dalam kertas suara, dan akan sangat dikenal oleh calon pemilihnya, terutama dari Pessel. Meski sang suami tak lagi menjabat Bupati, hampir dipastikan, warga Pessel sangat mengenal nama itu.
Apa yang dilakukan Lisda itu mirip dengan yang dilakukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tahun 2018. Sebelum Pemilu 2019, suami-istri ini mengubah nama mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mengubah nama dari Dhani Ahmad Prasetyo menjadi Ahmad Dhani Prasetyo serta Raden Wulansari menjadi Mulan Jameela. Kedua nama yang memang lebih dikenal masyarakat.
Usai hakim mengetok palu agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengubah penggantian nama itu. Dhani menerangkan bahwa pertimbangannya mengganti nama adalah adab dan niat menjadi calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif 2019 lewat Partai Gerindra. Akhirnya, Mulan terpilih, tapi Dhani gagal 2019. 2024, keduanya kembali maju dari Gerindra.
Belakangan juga terdengar, komedian Denny Wahyudi secara resmi berganti nama menjadi Denny Cagur atau sesuai dengan nama panggungnya. Hal itu diperkuat keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Denny Cagur mengumumkan jika dirinya telah ditetapkan Bacaleg DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat 2 yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Di Kota Padang, ada juga anggota DPRD Padang yang telah mengubah nama mereka di Pengadilan Negeri Padang. Seperti Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Padang Mastilizal Aye. Awalnya, namanya hanya Mastilizal saja, tapi karena sangat dikenal dengan nama Aye, maka dia mengubahnya menjadi lebih lengkap, Mastilizal Aye.
Begitu juga dengan Ketua DPC Partai Gerindra Pessel Nofrizon Nazar yang rela bersidang ke Pengadilan Negeri Pessel demi menambahkan nama Uncu di belakangnya. Karena, mantan Kadis Pertanian Pessel ini memang sangat dikenal dengan nama Uncu dan akan merasa sangat dirugikan, andai nama Uncu tak masuk dalam kertas suara.
Dengan nama Nofrizan Nazar Uncu, calon anggota DPRD Sumbar dari Dapil 8 (Pessel dan Mentawai) ini sangat yakin mendapatkan satu kursi. Selain politisi, dia juga aktif dalam kegiatan berburu babi, donor darah, dan pastinya pertanian. Nama Uncu adalah jaminan, warga akan kenal dan mau memilih. 2019 lalu, Uncu maju ke DPR RI dari Partai Gerindra Dapil 1 dan mendapatkan suara 35.000. Sayang, dia kalah dari Andre Rosiade (133 ribu) dan Suir Syam 45 ribu.
Di Riau, anggota DPRD Kampar, Januar juga mengajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Permohonan itu telah didaftarkannya ke pengadilan setempat dengan nomor registrasi: 10/Pdt.P/2023/PN Bkn pada 20 Februari 2022 lalu. Dia merasa, nama Januar kurang dikenal orang, ketimbang Januar Rambo. Nama Rambo inilah yang dia perjuangkan di Pengadilan.
Aturan penggantian nama di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratn dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa bagi seseorang yang ingin mengajukan penggantian nama, harus mengajukan ke pengadilan negeri setempat.Dari berbagai laman Pengadilan Negeri, terdapat beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan penggantian nama, antara lain: Surat permohonan yang bermaterai dan ditandatangani oleh pemohon, fotocopy KTP pemohon, fotocopy KK, fotocopy akta nikah, fotocopy ijazah, fotocopy akta kelahiran dan fotocopy dua orang saksi.
Persyaratan-persyaratan tersebut diajukan ke pengadilan negeri dan diregistrasi untuk mendapatkan jadwal persidangan. Setelah mendapatkan jadwal persidangan, Pemohon akan menjalani sidang yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal dan bila dikabulkan maka keputusan hakim dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mungkin ada seribu alasan orang berganti nama. Bahkan, Presiden pertama Indonesia awalnya tidak bernama Soekarno. Sebelumnya Soekarno memiliki nama Kusno Sosrodihardjo. Akan tetapi karena semasa kecil sering sakit-sakitan, kedua orangtuanya memutuskan mengganti namanya menjadi Soekarno, sesuai dengan kepercayaan orang Jawa. Apakah kalau Kusno tak berganti Soekarno akan membuatnya tak menjadi Presiden, belum tentu juga.
Namun, bagi Bacaleg, mengganti nama mereka tentu dengan keyakinan, akan memudahkan calon pemilih mencari nama mereka. Apalagi, orang yang sudah sangat dikenal dengan nama panggung mereka, yang kadang tak ada dalam nama aslinya. Artinya, lebih baik sedikit bertenaga mengganti nama, daripada susah-susah menjelaskan kepada calon pemilih, apa nama asli mereka.
Bagi artis, popularitas nama mereka mungkin bisa dianggap jaminan masyarakat akan mengetahui siapa mereka. Namun, popularitas tidak bisa menjadi modal seorang caleg akan dipilih masyarakat. Karena, modal popularitas itu tidak serta merta bisa dikonversi menjadi elektabilitas atau tingkat keterpilihan. Sangat susah membuat orang begitu saja memilih artis, meskipun mereka kenal.
Paling tidak, dengan nama yang telah melekat dan sangat dikenal masyarakat, para calon bisa lebih percaya diri untuk menggaet suara. Daripada nanti sudah banyak modal yang dikeluarkan, tapi suara tak masuk kepadanya. Karena begitu susahnya masyarakat mencari di kertas suara. Tapi kalau sudah ganti nama, kampaye hebat, berjuang, dan berdoa tapi belum juga duduk, ya sabar saja. Mungkin belum takdirnya, coba lagi episode berikutnya.
Artinya, ungkapan ‘apalah arti sebuah nama’ tidak cocok dengan Pemilu di Indonesia. Karena, mengubah nama kepada yang lebih dikenal banyak dilakukan oleh para caleg. Sampai-sampai, anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang awalnya bernama Futri Zulya Savitri, kini berganti nama jadi Putri Zulkilfi Hasan. Dalam Islam, nama adalah suatu hal yang penting dan terkait dengan beberapa aturan hukum baik di dunia maupun di akhirat.
Pilihan mengganti nama ini, adalah bagian dari perjuangan para Caleg untuk terpilih. Namun yang pasti, mereka harus punya visi yang sama, tidak hanya mengejar status dewan dan harus peduli kepada masyarakat. Ingatlah apa yang telah disampaikan Imam Syafi’i, ulama besar Islam dan pendiri mazhab Syafi’i. “Banyak orang yang telah meninggal, tapi nama baik mereka tetap kekal. Dan banyak orang yang masih hidup, tapi seakan mereka orang mati yang tak berguna.” Begitu benarlah beratnya nama ini disandang. (Wartawan Utama)