Dari segi sampah itu sendiri kita di Sumatera Barat pengelolaanya masih bercampur baur antara sampah organik dengan sampah un-organik maupun sampah limbah B3.
Dari penegakan hukum sangat lemah sekali, masyarakat tidak segan-segan membuang sampah baik dari mobil maupun dari rumah tangga ataupun dari industri secara sembarangan . Masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai yang akhirnya masuk ke laut dan ke danau.
Dari sisi perilaku masyarakat, kepeduliannya sangat rendah sekali, dapat kita lihat sehari-hari dimana sudah disediakan TPS, tapi mereka masih banyak yang buang sampah ke Sungai atau di pinggir-pinggir jalan, sehingga merusak pemandangan.
Dari berbagai masalah dalam pengelolaan sampah yang kami sampaikan diatas dapat hendaknya ditampung solusinya dalam Ranperda Pengelolaan sampah di Sumatera Barat, sehingga kedepannya Fraksi Partai Golkar berharap Sumatera Barat akan terkesan sebagai Provinsi yang bersih, nyaman dan indah.
Kemudian pandang Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan,mohon dijelaskan sistem pengelolaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikutsertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota yang kita lihat bahwa sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komersil semakin menumpuk.
Pandangan Umum Fraksi PPP- NasDem DPRD terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah, pada prinsipnya usulan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat disetujui.
Meski demikian, rencana efisiensi yang akan dilakukan dalam Revisi SOTK ini, seharusnya Gubernur menggambarkan seberapa efisiensi yang akan timbul secara matematik, baik anggaran, eselonering, rentang koordinasi yang terpangkas jika seandainya Ranperda ini disepakati.
Penjelasan Gubernur akan menjadi salah satu dasar bagi Lembaga ini perlu atau tidak melakukan revisi Ranperda ini. Jangan merasa bahwa perda ini akan diterima walaupun ada persetujuan dari Mendagri dengan Nomor 100.2.2.6/OTDA tanggal 18 Agustus 2023.
Pandangan Umum Fraksi PAN terkait Perubahan SOTK, di samping amanat aturan yang lebih tinggi diatasnya, maka SOTK ini tentu juga dalam rangka mencapai visi Terwujudnya Sumbar Madani yang unggul dan berkelanjutan dengan 7 Misi utama yang telah tertuang dalam Perda RPJMD yang telah disepakati, tapi kami melihat, bahwa revisi SOTK ini lebih kepada Pendekatan Regulasi tidak dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Daerah seperti di bidang pemerintahan, infrastruktur dan kebudayaan yang belum mendapatkan porsi yang pas, sedangkan Pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Provinsi di sisa masa jabatan ini masih sangat jauh dari harapan bersama. (*)
















