DPRD Sumbar menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Selasa (10/10).
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.
Pandangan Umum Fraksi PKS, pengelolaan sampah haruslah betul-betul diseriusi oleh Pemerintah daerah. Perkembangan sosial ekonomi masyarakat menyebabkan terjadi dinamika dalam pengelolaan sampah.
Kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, sehingga minimnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah.
Dalam pembahasan perda ini perlu memuat prinsip-prinsip pengelolaan sampah dalam Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, semangat mengelola sampah harus dilakukan prinsip 3-R Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (mendaur ulang sampah).
Sementara menurut pandangan Fraksi Gerindra, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah. Dari dua TPA Regional yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Barat, di Kota Payakumbuh dan Solok, kondisinya sudah tidak bisa lagi secara maksimal dilanjutkan.
Khusus di Kota Payakumbuh, sampahnya sudah membludak. Sudah over capacity, sedangkan pembebasan kawasan tidak lagi bisa dilakukan. Informasinya ada rencana pembangunan Landfill baru. Diminta penjelasan dari Gubernur, sejauh mana rencana tersebut.
Untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah, kita sebenarnya sudah memiliki Insinerator untuk urusan pengelolaan limbah B3. Fraksi Gerindra berpandangan. Insinerator ini secara khusus perlu menjadi perhatian serius, agar daerah bisa memperoleh PAD. Namun hingga kini, masih ada kendala dalam hal penyerahan aset, sehingga pendapatan dari pengolahan limbah B3 belum bisa dimaksimalkan.
Pandangan Umum Fraksi Golkar, selama ini penanganan sampah baru terlihat yang mengapung ke permukaan saja sedangkan kalau didalami lebih dalam persoalan sampah ini sangatlah komplek sekali.
Secara teori sampah ini kita kenal ada 3 (jenis) , yaitu sampah organik, sampah non organik dan sampah limbah B3, sedangkan komponen untuk pengelolaan sampah tersebut meliputi ; 1).Sampah itu sendiri, 2). Penegakan Hukum, dan 3). Perilaku dari manusia itu sendiri, 4). Metode dari Pengelolaannya.