JAKARTA, METRO–Terpidana seumur hidup kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Cibinong. Penahanan dirinya beserta Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dilakukan sesuai rekomendasi pemindahan dari Lapas Salemba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal di Lapas Cibinong dilakukan pada Selasa (29/8) lalu, pukul 21.00 WIB dalam kondisi sehat.
“Pemindahan ketiga terdakwa di Lapas Cibinong berdasarkan surat dari Lapas Salemba nomor W.10 PAS.PAS3.PK.05.05, tanggal 29 Agustus 2023, tentang pemindahan tiga orang WBP ke Lapas Cibinong, “ ujar Andika, Kamis (14/9).
Andika juga memastikan, proses pengenalan WPB baru dilakukan sesuai prosedur oleh tiga orang tersebut.
“Yang bersangkutan diberlakukan sesuai prosedur penerimaan WBP baru. Sejak diterima di sana ditempatkan di kamar atau blok hunian masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” imbuhnya.