Selain itu, Eris juga menjelaskan bahwa pemilih di Kota Padang 59 persen adalah pemilih usia muda, jadi pihaknya akan memberikan edukasi agar bisa mengajak pemilih muda untuk berkelaborasi dalam mengawasi jalannya pemilu.
“Kami akan melakukan inovasi atau terobosan dengan menggandeng pemilih muda, karena semua memiliki gadget artinya mereka bisa jadi pengawas partisipatif dalam mengawasi proses-proses pemilu, sehingga dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan seperti yang terjadi seperti sekarang ini netralitas ASN, dapat mempersempit ruang gerak mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, generasi Z dapat terlibat aktif dalam mengawasi pemilu, dan sebisa mungkin pihaknya akan merancang bagaimana pengawasan proses pemilu di generasi milenial saat ini dapat menjadi tren di tengah-tengah masyarakat
“Bawaslu akan buatkan konten-konten yang bersifat ada edukasi serta sosialisasi yang menyatakan bahwa pemilu ini pesta rakyat, serta pesta demokrasi dan kita harus mengawasi dan terlibat aktif dalam mengawasi,” katanya
Dia juga menjelaskan, pemakaian ruangan atau gedung aula pelayanan publik yang digunakan oleh caleg yang tidak ada kejelasan sewa atau pajaknya, itu tidak dibenarkan. Tetapi jika jelas batas serta sewa hak pakainya itu diperbolehkan
“Memasuki tahun pemilu, bagi caleg yang menggunakan fasilitas pemerintah, seperti gedung aula yang tidak ada kejelasan tentang sewa maupun pajak yang masuk ke pendapatan negara, itu tidak diperbolehkan. Tetapi jika ada kejelasan untuk menyewa gedung tersebut, yang juga menjadi pemasukan bagi keuangan negara, itu diperbolehkan,” pungkasnya. (cr2)




















