DUGAAN awal bahwa ada ASN Pemko yang ikut memfasilitasi salah seorang caleg dari salah satu partai, Bawaslu menyatakan sudah ada laporan yang masuk dan selanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda kepada POSMETRO, mengatakan akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal, serta menguji syarat formil dan materilnya. “Untuk saat ini kita akan melakukan pemeriksaan, laporan memang sudah masuk ke Bawaslu, kita akan melakukan kajian awal, setelah itu kita akan melihat apakah syarat formil dan materil terpenuhi setelah itu akan diplenokan,” katanya.
Lanjutnya, sesuai dengan instruksi seluruh pimpinan Bawaslu mekanismenya yaitu akan memplenokan terkait laporan yang masuk dan setelah itu baru di register. Setelah melakukan proses register, maka pihaknya akan memanggil terlapor untuk klarifikasi,
“Jadi belum bisa dilakukan penindakan. Nanti setelah terlapor itu kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkapnya lagi.
Apabila ada temuan dan juga sudah diplenokan di tingkat Bawaslu, maka sanksi yang terhadap ASN yang tidak netral maka akan dijatuhi hukumannya oleh KASN
“Nanti mereka yang menentukan apakah bisa diberhentikan sebagai hukuman terberat, atau dapat juga diberikan sanksi berupa teguran. Semuanya itu ada klasifikasinya, berupa pelanggaran ringan, sedang, atau berat,” katanya.