PARIAMAN, METRO–Baru enam hari digelarnya Operasi Keselamatan Singgalang 2022, Satlantas Polres Pariaman telah menerbitkan lebih 100 surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Minggu (6/3). Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Pariaman Ipda Afrizon mengatakan, dari jumlah tersebut yang paling banyak melakukan pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm. “Rata-rata pelanggar yang tidak memakai helm itu adalah pelajar,” ujarnya.
Ia menyampaikan, operasi ini dilakukan untuk cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada masa pandemi Covid -19.
“Mulai hari Selasa 1 Maret 2022, Polda Sumbar bersama jajaran termasuk Polres Pariaman melaksanakan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 hingga 14 Maret 2022,” kata Ipda Afrizon, Minggu (6/3).
Dikatakannya, tema operasi ini juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran Covid-19.
“Selain itu tujuan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 adalah meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan penyebaran wabah,” kata dia.
Menurutnya, sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, gangguan nyata sebelum atau pasca Ops keselamatan 2022 yang dapat menghambat dan mengganggu kemseltibcarlantas.
“Dalam operasi ini, cara bertindak adalah melaksanakan deteksi dini, penyelidikan serta pemetaan terhadap lokasi atau tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau dalam pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan tentang kamseltibcarlantas berupa kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta mematuhi Prokes.
“Operasi Keselamatan Singgalang 2022 ini melaksanakan tindakan terhadap tujuh pelanggar prioritas, yaitu pengemudi kenderaan bermotor (ranmor) yang menggunakan hand phone, pengemudi ranmor yang masih di bawah umur,” kata dia.
Petugas juga menindak pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol. “Juga bagi yang melawan arus, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt, dan mengemudikan ranmor secara ugal-ugalan,” ujarnya. (ozi)