PADANG, METRO–Dalam waktu dua hari, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di kota Padang. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan para pengedar itu, ditemukan 13 paket sabu siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Efri Mardianto (20) yang sedang berada di depan rumahnya di Jalan Teratai Indah, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Senin (18/7) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Ketika pelaku Efri ditangkap, Tim Rajawali berhasil mengamankan barang bukti satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sabu dan enam lembar plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu,” kata Kompol Al Indra, Rabu (20/7).
Ditambahkan Kompol Al Indra, untuk memastikan ada tidaknya barang bukti lainnya, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan ke dalam rumah pelaku Efri dan menemukan satu orang pelaku lainnya bernama Dedi Sumantri (31). Saat diamankan, pelaku Dedi sedang memegang sebuah tas sandang kulit warna hitam yang ternyata berisikan sejumlah paket sabu siap edar.
“Dalam tas tersebut ditemukan satu lembar plastik klip bening berisikan 10 paket sabu yang terbungkus plastik klip bening. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, dua pack plastik pembungkus sabu dan satu set alat hisap sabu,” ungkap Kompol Al Indra.
Kompol Al Indra menuturkan, selanjutnya pada hari Selasa (19/7) sekitar pukul 14.30 WIB di dalam sebuah pondok yang beralamat di Jalan Bandes RT 001 RW 002, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh tim Rajawali kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kedua pelaku yaitu Defmul Erif Kardi (35) dan Riko Ilham (32) yang keduanya berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga setempat,” ucap Kompol Al Indra.
Dalam penangkapan tersebut, dikatakan Kompol Al Indra, ditemukan barang bukti berupa dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas yang pada tutupnya terpasang pipet, karet kompeng dan kaca pirek.
“Seluuh barang bukti tersebut ditemukan di dalam pondok dekat pelaku diamankan dan dilanjutkan penggeledahan ke rumah tempat tinggal pelaku yang tidak jauh dari pondok tersebut,” kata Kompol Al Indra.
Di dalam rumah itu, Kompol Al Indra mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu dompet warna kuning di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital warna hitam, dua pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu dan satu potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (rom)