PADANG, METRO–Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh. Erinaldi menyatakan, empat ekor ternak sapi yang ada di pasar ternak Palangki, Sinjunjung terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). “Sebelumnya kita mendapatkan informasi pada 12 Mei 2022 bahwa empat ekor sapi di pasar ternak Palangki, Sijunjung terjangkit PMK. Hasilnya laboratoriumnya tadi baru keluar yang membenarkan ternak tersebut positif PMK,” ucapnya. Jumat (13/5)
Erinaldi menjelaskan, pada saat ini ke empat ekor sapi ternak tersebut di isolasi di Pasar Ternak Palangki tersebut, dan tidak diperbolehkan keluar. “Esok, pasar ternak tersebut di tutup untuk sementara waktu, karena pasar ternak merupakan titik penyebaran. Selain itu, ke empat ekor ternak sapi tersebut dilakukan isolasi di pasar ternak tersebut,” tambahnya.
Erinaldi menambahkan juga, ke empat ekor sapi tersebut berasal dari Riau. “Kita mentracking asal sapi. Sapi di datangkan dari Riau. Tracking terus dilakukan, dan menunjukan sapi berasal dari Temiang, Aceh,” tambahnya. Saat ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan pengetatan sapi yang datang dari luar Provinsi Sumbar.
“Seluruh kendaraan yang membawa ternak akan di periksa, dan di tanya kelengkapan surat asal ternak. Pemeriksaan akan dilakukan di delapan titik pintu masuk Sumbar, seperti di Rao, Pasaman, Rimbo Data, Payakumbuh, Gunung Medan, Dharmasraya,” paparnya.
PMK sendiri merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh Apthovirus. Umumnya, penyakit ini menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan beberapa jenis hewan liar seperti jerapah dan gajah.
Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran
Sehubung ditetapkan beberapa kabupaten di Jawa Timur dan Aceh Temiang, Aceh sebagai daerah wabah PMK, oleh menteri Pertanian RI. Oleh karena itu, Gubernur Sumbar mengeluarkan Surat Edaran (SE) no 559/ED/GSB 2022 tentang pengendalian dan penanggulangan terhadap ancaman masuk dan penyebarnya penyakit mulut dan kuku (food and disease)/(PMK) di Sumbar.
Dalam SE yang di terbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, melarang jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK. Selain itu, SE tersebut membentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai keenangan dengan melibatkan isntansi, akademisi, pakar, maupun pihak lain.
Di kutip dari berbagai sumber, gejala PMK pada sapi biasanya akan terlihat lebih jelas dibandingkan hewan lain. diantaranya hipersaliva atau produksi air liur berlebih, pincang, pembengkakan kelenjar submandibular, sering berbaring, nafsu makan menurun, lepuh pada mulut dan teracak kaki, suhu tubuh sekitar 40-41 derajat Celcius.
Kemudian produksi susu pada sapi perah menurun drastis, Lesi pada mulut sapi mulanya akan berwarna putih dan berisi cairan. Lambat laun, lesi berkembang hingga mencapai ukuran diameter 3 sentimeter. Sejumlah lesi tersebut kemudian akan bergabung menjadi satu dan membentuk lepuhan yang besar. Lepuhan yang pecah akan meninggalkan bekas luka. Selain pada mulut, lesi juga akan muncul pada kaki. Hal ini membuat sapi merasa kesakitan dan sulit untuk berdiri, apalagi berjalan. Lesi juga akan ditemukan pada bagian puting dan ambing. Pada sapi betina, lepuhan ini akan menurunkan produksi laktasi. (rom)