Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG OLAHRAGA

Empat Atlet Binaraga Indonesia Dinyatakan Melanggar Aturan Anti-Doping

Redaksi
Jumat, 01 Desember 2023 | 14:51 WIB
Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO).

Sebanyak empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping oleh Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), Kamis (30/11). Keempat atlet tersebut adalah Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono dan Benny Michael Kaunang.

Dilansir dari ANTARA, IADO memberikan keterangan dan kronologi meĀ­ngenai bagaimana keempat atlet tersebut dinyatakan melanggar kode etik atau peraturan terkait anti-doping dalam olahraga.

Pertama, Jodie Jaya Kusuma yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022. Saat akan diambil sampel oleh Doping Control Officer (DOC) IADO untuk pemeĀ­riksaan urin, Jodie tidak menyanggupi tanpa keterangan yang jelas hingga batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, IADO pada 4 Januari 2023 menyampaikan terkait dengan surat pemberitahuan potensi pelanggaran anti-doping kepada atlet yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) dan Kejurnas. Namun, hingga jeda waktu 14 hari berikutnya tidak ada respons.

Kemudian IADO menyampaikan surat tuntutan tertanggal 9 Februari 2023 dan memberikan kesempatan hingga 20 hari kemudian untuk Jodie memberikan respons hingga batas waktu 8 Februari 2023. Namun hasilnya nihil.

IADO menilai perbuatan Jodie BerĀ­tentangan dengan Pasal 2.3 dari World Anti-Doping Code tentang ‘Atlet Menolak, Menghindar, atau Gagal Memberikan Sampel’.

Jodie pun dikenakan hukuman laraĀ­ngan keikutsertaan kegiatan olahraga tersebut selama empat tahun, mulai dari 9 Februari 2023 sampai 8 Februari 2027.

Beralih ke tiga binaragawan lainnya yaitu Misnadi, Benny Michael Kaunang dan Agung Budi Laksono, mereka meĀ­nyanggupi kewajiban untuk pengambilan sampel anti-doping oleh DCO IADO pada 17 Desember 2022.

Tahapannya adalah setiap atlet meĀ­ngirim masing – masing dua sampel ke laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand dan diterima pada 23 Desember 2022.

Hasil analisis dari sampel pun keluar di tanggal 23 Februari 2023 dan menunjukkan jika adanya zat terlarang di tubuh ketiga atlet tersebut.

Misnadi dan Agung dilaporkan memiliki stanozolol, drostanolone dan clenbuterol. Sedangkan pada tubuh Benny Michael ditemukan zat stanozolol.

Dari hasil tersebut, ketiga binaragawan dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping pada Pasal 2.1 dan 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.

Ketiganya diberikan sanksi untuk tidak boleh mengikuti kegiatan kompetisi olahraga terkait selama empat tahun, dari 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2027.

Selain itu, para atlet yang bersangkutan juga harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama empat tahun berikutnya.(*)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Khusus Fans Setia!, FIFA Jual Tiket Piala Dunia 2026 Seharga Rp 1 Juta!

Khusus Fans Setia!, FIFA Jual Tiket Piala Dunia 2026 Seharga Rp 1 Juta!

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:30 WIB
Usai Antar Timnas Voli Putri Raih Perunggu SEA Games 2025, Megawati Hangestri Menuju Jakarta Pertamina!

Usai Antar Timnas Voli Putri Raih Perunggu SEA Games 2025, Megawati Hangestri Menuju Jakarta Pertamina!

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:29 WIB
Ranking Terjun Bebas!, Timnas Malaysia Dihukum Kalah WO di 3 Laga FIFA Match Day

Ranking Terjun Bebas!, Timnas Malaysia Dihukum Kalah WO di 3 Laga FIFA Match Day

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:29 WIB
Sabet 2 Emas di SEA Games Perdana, Jason Donovan Langsung Berburu Medali Asian Games 2026

Sabet 2 Emas di SEA Games Perdana, Jason Donovan Langsung Berburu Medali Asian Games 2026

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:27 WIB
Sabet 2 Emas SEA Games 2025, Alwi Farhan Ingin Gunakan Bonus untuk Investasi Tanah dan Rumah

Sabet 2 Emas SEA Games 2025, Alwi Farhan Ingin Gunakan Bonus untuk Investasi Tanah dan Rumah

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:36 WIB
Drama Delapan Gol, Bournemouth Tahan Imabang MU 4-4

Drama Delapan Gol, Bournemouth Tahan Imabang MU 4-4

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:36 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA SumbarĀ 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA SumbarĀ 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Empat Atlet Binaraga Indonesia Dinyatakan Melanggar Aturan Anti-Doping

Empat Atlet Binaraga Indonesia Dinyatakan Melanggar Aturan Anti-Doping

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:51 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID Ā© 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID Ā© 2025