Dijelaskan Ipda Yanti, sebelum diamankan oleh Tim Klewang, Vicky beraksi terakhir kali diparkiran mini market Zahra, dan berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan keadaan stang motor yang tidak terkunci.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.600.000 dan melapor ke Polresta Padang. Bermodal laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke pelaku atas nama Vicky dan dilakukan penangkapan,” jelas Ipda Yanti.
Setelah berhasil ditangkap, kata Ipda Yanti, dari hasil interogasi awal oleh tim di lapangan, Vicky mengakui perbuatannya yang telah membawa kabur dua unit sepeda motor di dua tempat yang berbeda pula.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti pelaku ini berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa lakukan tembakan terukur tepat di bagian kaki. Setelah mendapati barang bukti hasil curian, pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang yang sebelumnya dapat penanganan medis di RS Bhayangkara,” pungkasnya. (cr2)













