DiAWALI dengan proses seleksi terbuka pada 19 Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam akhirnya memiliki pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Bertempat di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Bupati Agam Dr H Andri Warman MM melantik Drs H Edi Busti MSi sebagai Sekda Agam, Jumat (3/12).
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan dan penandatanganan pakta integritas. Prosesi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Dt Parpatiah SH, unsur Forkopimda plus, Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Agam, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, atas nama pribadi, pemerintah daerah dan masyarakat Agam mengucapkan selamat kepada Edi Busti yang baru saja mengucapkan sumpah serta dilantik sebagai Sekda Agam. “Semoga amanah yang telah diberikan ini dapat menumbuhkan motivasi dan semangat baru untuk bekerja serta berkarya yang lebih baik, penuh tanggung jawab dalam melaksanakan pengabdian untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam,” ucap bupati.
Andri Warman mengungkapkan, terimakasih atas dedikasi Ir Jetson MT yang telah memangku jabatan sebagai penjabat Sekda Agam mulai sejak 25 Oktober 2021 sampai dengan dilantiknya Sekda yang definitif sekarang ini.
Pada kesempatan itu, Bupati menekankan, proses pelantikan dilaksanakan karena Sekda Agam sebelumnya Drs Martias Wanto MM pindah tugas ke Kota Bukittinggi terhitung, 8 Oktober 2021 lalu. Kondisi ini menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan Sekda Agam.
Penetapan Sekda ini menurutnya, telah melewati proses yang panjang dan sistematis sesuai ketentuan yang berlaku. Yakni melewati proses seleksi terbuka, seleksi kompetensi, serta pengusulan 3 calon terpilih. Konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur Sumbar dan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bupati Andri Warman mengharapkan, agar ASN Pemkab Agam segera berkolaborasi dengan pejabat Sekda yang baru guna melakukan akselerasi penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Ditegaskan, Sekda harus menjadi garda terdepan dalam menjalan fungsi pemerintahan sebagai pelayan, motor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, harus melayani bukan dilayani.
“Selain sebagai penggerak jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah, Sekda juga harus mampu berperan sebagai seorang koordinator, regulator, fasilitator, evaluator dan inspirator sekaligus motivator bagi seluruh jajarannya,” ucap bupati. (pry)