PADANG, METRO
Setelah melakukan perburuan, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang membekuk dua pelaku yang melakukan pencurian tiang baja yang terjadi di PT Lubuk Minturun Kontruksi Persada, Jalan By Pass Km 22 Kecamatan Koto Tangah.
Kedua pelaku yakni Perdaus (36) dan Elvis Penelly (25) dibekuk saat berada di Jalan Simpang Kalumpang, Minggu (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak hanya kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua batang besi baja serta satu unit mobil pikap BA 8450 BP yang digunakan untuk pengangkut hasil curian.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan polisi LP/140/B/III/2020/SPKT UNIT III tanggal 07 Maret 2020 dengan pelapor Siswanto Arif.
“Dalam laporan tersebut di sebutkan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (5/3) sekitar pukul 11.00 WIB, yang mana dua buah besi baja yang beraada di gudang perusahaan tersebut telah hilang,” ujar AKP Rico.
AKP Rico menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada Perdaus dan Elvis Penelly yang dicurigai telah masuk tanpa izin kedalam PT Lubuk Minturun Kontruksi Persada dan mengambil besi baja dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil.
“Saat mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, anggota langsung melakukan upaya penangkapan terhadap keduanya beserta barang bukti,” jelas AKP rico.
AKP Rico menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Padang guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya dapat dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas AKP Rico. (r)














