PADANG, METRO–Razia kendaraan bermotor salah satu instrument untuk melihat tingkat kepatuhan masyarat dalam mematuhi peraturan. Salah satunya membayar pajak. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendukung razia terpadu kendaraan bermotor yang digelar secara rutin.
“Dengan razia kita bisa melihat bagaimana masyarakat mematuhi regulasi yang berlaku. Baik itu berkaitan dengan lalu lintas maupun regulasi tentang pajak daerah,” sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Kamis (19/5).
Agar masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor yang terkendala dapat dalam menunaikan kewajibannya dengan mudah, Bapenda Sumbar menempatkan petugas layanan di titik razia. Tidak hanya pelayanan pengurusan pajak, dengan melibatkan pihak kepolisian, saat di lokasi razia juga menempatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut Mahyeldi, secara umum, tujuan razia terpadu diharapkan peningkatan kepatuhan masyarakat berkendara di jalan raya dan melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Saat razia dilaksanakan, di titik lokasi razia dibuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dan layanan SIM keliling. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang akan memperpanjang SIM,”ujarnya.
Razia yang dilaksanakan, Kamis (19/5), dikomandoi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. Selain itu juga melibatkan PT Jasa Raharja Sumbar dan POM TNI Angkatan Darat.
“Terima kasih kepada lembaga terkait yang mendukung kegiatan ini. Terutama Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya yang total mendukung upaya ini,” ujarnya.
Dijelaskannya, razia akan dilakukan secara berkelanjutan pada sejumlah titik di Sumbar. Terutama di Kota Padang. “Dengan adanya razia, diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” harapnya.
Penghapusan Denda
Sebelumnya, untuk meringankan masyarakat membayar pajak, Pemprov Sumbar memberlakukan penghapusan denda pajak. Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 lalu. Terakhir, Pemprov Sumbar memutuskan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Juni 2022.
Perpanjangan tersebut adalah perpanjangan yang kedua kali. Pertama kali penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak September 2021 hingga Desember 2021. Kemudian diperpanjang hingga 15 Maret 2022, kini diperpanjang lagi dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022.
“Ini adalah bentuk relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar. Karena kita pemerintah sadar dengan kondisi masyarakat kita yang dilanda pandemi Covid-19. Mudah-mudahan dengan penghapusan denda pajak ini meringankan beban masyarakat, kemudian tetap taat pajak,” harap Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi.
Dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Selain itu juga mendorong kendaraan yang selama ini sudah mati pajak, kemudian membayar kembali.
Menurutnya, dengan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak capaian target pendapatan daerah Sumbar. Karena, selama ini ada kecenderungan masyarakat masih menggunakan plat nomor dari luar Sumbar. Sementara kendaraan itu beroperasi di Sumbar, padahal jika dipindahkan menjadi plat nomor Sumbar, maka pendapatan pajaknya akan masuk Sumbar.
“Jadi dengan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ke dua dari luar Sumbar, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat mengurusnya di Sumbar,” ujar Maswar Dedi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut bahkan, Gubernur Sumbar mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.
Berupa penghapusan denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi. Pasalnya program tersebut diperpanjang hingga 15 Juni 2022. Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumbar yang tersebar di 18 kabupaten/kota.
Selain Samsat Induk, terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
“Tentu itu semuanya harus melengkapi persyaratan, kami berharap kepada para wajib pajak kendaraan ayo ke samsat terdekat sebelum tanggal 15 Juni 2022, mumpung ada yang gratis,” pintanya.
Sementara, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, tujuan razia terpadu ini diharapkan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Saat razia dilaksanakan, di titik lokasi razia dibuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan dan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang akan memperpanjang SIM,” tutupnya. (adv/fan)