TAN MALAKA, METRO–Indonesia berencana menerapkan KTP berbasis digital, begitu juga dengan Pemko Padang. Bentuknya tidak lagi fisik, melainkan akan tersimpan di dalam smartphone melalui aplikasi khusus yang dilengkapi dengan QR Code.
Hal itu terungkap dalam kunjungan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Teddy Antonius dan jajaran di Mako Satpol PP, Senin (25/7). Teddy menyampaikan bahwa Satpol PP Padang menjadi target utama Disdukcapil dalam program untuk memiliki KTP Digital, karena sebagai contoh bagi masyarakat.
“Target kita adalah personel Satpol PP sebagai sebagai pasukan terdepan Pemko Padang, agar segera memiliki link QR kode dari KTP digital, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas. Selain itu KTP digital ini juga memudahkan personel dalam melakukan pendataan bagi warga yang melakukan pelanggar,” jelasnya.
Dijelaskan, KTP adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP), nantinya harus juga mengakses KTP digital.
Dalam kesempatan tersebut personel Satpol PP langsung mengunduh aplikasi KTP digital yang dapat di akses di playstore. Kegiatan tersebut juga dipandu langsung oleh staf dari Disdukcapil.
Sementara Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengimbau seluruh personel selaku petugas penegak perda, agar segera melakukan registrasi. “Kami imbau kepada seluruh personel Satpol PP Padang agar segera melakukan registrasi KTP elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dapat di download di playstore, di masing-masing smartphone personel,” ajak Mursalim.
Untuk diketahui, KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code. KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus.
Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.
Sejumlah perbedaan mendasar antara KTP elektornik dengan KTP Digital diantaranya, bentuk kartu. Dari bentuk fisiknya, KTP elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.
Kemudian, untuk penerbitannya, KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.
Selanjutnya, lokasi penyimpanan. Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP elektronik biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.
Akses perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP elektronik bisa langsung diambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone. (ade)