PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipikor Polresta Padang terkait kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) berupa bantuan sosial (bansos) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang berinsial IM.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama disela-sela pemberian penghargaan kepada media yang berposko di Kejari Padang baru-baru ini.
Therry menambahkan, ada tiga berkas masuk ke Kejari Padang. Satu atas nama IM dan dua lagi orangnya IM.
“Benar ada tiga yang masuk. Satu IM dan dua lagi belum sempat saya lihat nama orangnya. Kami teliti dulu berkas yang masuk dari penyidik Polresta Padang tersebut dan menunjuk empat jaksa untuk menelitinya.,” kata pria yang juga mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya itu.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik Polresta dalam terkait progres yang telah ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Polisi menaikkan status kasus korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Kota Padang, IM dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini setelah ditemukannya adanya unsur pidana yang diduga merugikan negara ratusan juta.
“Kemarin lidik (penyelidikan) sekarang naik kasusnya ke sidik (penyidikan),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Jumat (23/7).
Rico menyebutkan pihaknya sampai saat ini masih melengkapi keterangan saksi-saksi. Apabila sudah lengkap, maka akan segera penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tersangka belum. Kalau sudah lengkap semuanya baru kami tetapkan tersangka. Perkara ini ditemukan adanya unsur pidana sesuai keterangan saksi ahli pidana dalam penyelidikan,” jelasnya.
Dari kasus yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Padang ini, Polisi telah meminta ratusan keterangan saksi-saksi. Begitupun saksi ahli pidana hingga saksi ahli dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, Ilham Maulana juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Padang meskipun sempat mangkir beberapa kali. Dan gelar perkara juga dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir sebelumnya mengatakan, dana pokir ini diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) Covid-19. Namun dari laporan masyarakat, dana pokir ternyata diberikan tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
Imran mengungkapkan dana pokir tersebut merupakan anggaran tahun 2020. Diduga, dalam temuan ini negara mengalami kerugian hingga ratusan juta. “Kerugian negara ratusan juta. Kami klarifikasi, kami pastikan perbuatan itu terjadi apa tidak,” tuturnya. (hen)