TANAHDATAR, METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai oleh Polisi, dua pemuda yang sedang asyik menghisap ganja digerebek di lapangan bola kaki, Jorong Sembayan, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar, Rabu (18/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara, kedua pelaku berinisial GW (20) dan RK (22) tak bisa berkutik. Pasalnya, selain memergoki keduanya sedang pesta ganja, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan satu paket ganja ukuran sedang.
Kasubaghumas Iptu Gusrizal mengatakan, penangkapan tehadap dua sekawan yang merupakan pemakai sekaligus pengedar ganja ini berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan seringnya lapangan bola itu dipakai sebagai tempat transaksi dan pesta ganja pada malam hari.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat itulah, Tim Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi untuk pengintaian,” ungkap Iptu Gusrizal kepda wartawan, Kamis (19/1).
Beberapa jam di lokasi, dikatakan Iptu Gusrizal, tim melihat kedua pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di lokasi. Untuk memastikan apa yang dilakukan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan kedua pelaku sedang memakai ganja.
“Usai menangkap kedua pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Alhasil, ditemukanlah satu paket sedang narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam tas pelaku. Ganja itu dibungkus dengan kantong kresek warna putih hitam yang dibalut dengan lakban bening,” ujar Iptu Gusrizal.
Ditambahkan Iptu Gusrizal, setelah mengumpulkan seluruh barang bukti, tim Polsek Lintau Buo Utara menyerahkan kedua pelaku ke Satresnarkoba Polres Tanahdatar untuk pengembangan sekaligus diproses hukum.
“Keduanya saat ini tengah diperiksa di Polres Tanahdatar. Tim berupaya mengorek keterangan dari kedua pelaku agar nantinya terungkap siapa yang memasok ganja kepada mereka,” tegas Iptu Gusrizal.
Sementara, Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasatresnarkoba AKP Desneri membenarkan tentang pengungkapan Narkotika terhadap kedua pelaku yang diduga sebagai pengedar dan juga pemakai ganja tersebut.
“Kita sudah mengantongi identitas bos dari kedua pelaku ini. Kami masih memburunya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UndangUndang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ant)