Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR AGAM/BUKITTINGGI

Dua Bulan Operasi Pekat, 11 PSK, 8 Pelaku LGBT Diamankan di Bukittinggi

Redaksi
Rabu, 08 November 2023 | 10:46 WIB
DIAMANKAN— Selama lebih kurang dua bulan terakhir, Satpol PP Kota Bukittinggi telah mengamankan 11 PSK dan 8 pelaku LGBT dari beberapa hotel, penginapan hingga kos-kosan.

DIAMANKAN— Selama lebih kurang dua bulan terakhir, Satpol PP Kota Bukittinggi telah mengamankan 11 PSK dan 8 pelaku LGBT dari beberapa hotel, penginapan hingga kos-kosan.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini mencakup beberapa aturan yang dituangkan ke beberapa pasal

Antaranya, Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, pe­nginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.

Ayat dua menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran,dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.

Selanjutnya, setiap orang dilarang menyediakan warung remang-remang, salon kecantikan, panti pijat, atau sarana dan prasarana lainnya yang digunakan sebagai tempat perbuatan asusila.

Sementara di ayat empat dan lima dinyatakan setiap orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila serta Hotel, penginapan, warung-warung, dan/atau warung remang-remang dilarang menyediakan wanita dan atau laki-laki sebagai pemuas nafsu birahi.

Terakhir di pasal 21 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berlaku sebagai Waria yang melakukan kegiatan meng­ganggu ketentraman dan ketertiban dengan berkeliaran di tempat-tempat umum seperti taman, jalan dan fasilitas umum lainnya serta melakukan kegiatan pelacuran. (pry)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sidang Paripurna HUT Kota Payakumbuh ke-55 Tahun, Kota Payakumbuh Mengalami Kemajuan dari Waktu ke Waktu

Sidang Paripurna HUT Kota Payakumbuh ke-55 Tahun, Kota Payakumbuh Mengalami Kemajuan dari Waktu ke Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:02 WIB
Jelang Kunjungan Presiden RI, Pemkab Agam Matangkan Persiapan di Palembayan

Jelang Kunjungan Presiden RI, Pemkab Agam Matangkan Persiapan di Palembayan

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:00 WIB
Solidaritas Bukittinggi, Ramlan Nurmatias antar Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Solidaritas Bukittinggi, Ramlan Nurmatias antar Bantuan ke Wilayah Terdampak Bencana

Kamis, 18 Desember 2025 | 11:00 WIB
Gotong Royong Warga dan TNI, Jembatan Darurat Penghubung Maninjau–Sungai Batang Kembali Dibuka

Gotong Royong Warga dan TNI, Jembatan Darurat Penghubung Maninjau–Sungai Batang Kembali Dibuka

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Tak Boleh Putus Sekolah, Pelajar Terdampak Bencana Terima Bantuan Pemko Bukittinggi

Tak Boleh Putus Sekolah, Pelajar Terdampak Bencana Terima Bantuan Pemko Bukittinggi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Runner Up Grup A, MFQ Puteri Bukittinggi Lolos Semifinal MTQ Sumbar

Runner Up Grup A, MFQ Puteri Bukittinggi Lolos Semifinal MTQ Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:23 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Dua Bulan Operasi Pekat, 11 PSK, 8 Pelaku LGBT Diamankan di Bukittinggi

Dua Bulan Operasi Pekat, 11 PSK, 8 Pelaku LGBT Diamankan di Bukittinggi

Rabu, 08 November 2023 | 10:46 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025