Pembiaran tanah ulayat beralih status menjadi tanah hak dan tanah negara telah mengancam keberadaan tanah ulayat, karena itu, Melindungi keberadaan tanah ulayat merupakan perjuangan untuk mempertahankan identitas masyaÂrakat hukum adat itu sendiri.
Demikian disampaikan WaÂkil Ketua DPRD Provinsi SumaÂtera Barat, Irsyad Syafar sat membuka Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat. Senin (4/12).
Disampaikannya, kenyataan selama ini menunjukkan, dalam praktik administrasi pertanahan, praktik peralihan tanah ulayat itu diikuti dengan pendaftaran tanahnya menjadi tanah hak atau tanah negara.
Dalam Rapat PariÂpurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat Dewan Perwakilan RakÂyat Daerah (DPRD) ProÂvinsi Sumatera Barat telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Ranperda Tanah Ulayat terÂsebut ditandai dengan peÂnandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Rapat Paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar didampingi wakil Ketua Suwirpen Suib. Dalam rapat paripurna juga hadir Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah didampingi Sekda Hansastri.
Irsyad Syafar menyampaikan, pada akhir tahun 2022, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat. Sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat secara prinsip telah dapat dituntaskan pembahasannya oleh Komisi I sebagai komisi terkait.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat tersebut telah dilakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan Dalam Pasal 89 ayat (1) Permendagri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diruÂbah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Sehubungan dengan telah diterimanya hasil fasilitasi ranperda dimaksud melalui Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.6/7830/OTDA tanggal 14 November 2023 tentang Fasilitasi Ranperda Provinsi Sumatera Barat tentang Tanah Ulayat .




















