Sedangkan Syafrizal dalam penyampaian pembicaraan tingkat Satu telah berlangsung sejak 3 Oktober 2023 sampai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi yang baru saja dilaksanakan. Dan dalam pembahasan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dibentuk Dua pansus.
Dan masing-masing pansus sudah melakukan mekanisme pengkajian baik aspek yuridis, filosofis dan sosilogis. Kemudian juga sudah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat kerja dan kunjungan kerja demi kesempurnaaan rancangan peraturan daerah.
Pj. Wali Kota Payakumbuh Drs. Jasman, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh, yang sudah bekerja keras membahas ranperda pajak daerah dan retribusi daerah hingga menjadi perda. Menurut Jasman, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). (***)
Hamdi Agus, ST (Ketua DPRD Kota Payakumbuh)
Dengan ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita berharap adanya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Payakumbuh. Namun yang paling penting dengan penetapan Ranperda ini tidak membebankan masyarakat sebagai obyek Pajak dan Obyek retribusi.

Kita sangat berharap tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang seharusnya kena pajak namun tidak kena pajak. Begitu juga dengan retribusi. Adanya ranperda ini akan memberikan efek domino terhadap pembangunan di Pemerintah Kota Payakumbuh yang muaranya adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Diharapkan pemko segera membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang dibutuhkan dalam memaksimalkan penerapan perda dan pelaksanaan dilapangan. (***)
Wulan Denura, S.ST(Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh)
Dengan di sahkannya ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh PDRD Kota Payakumbuh, kita berharap dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli Daerah). Dan tentunya pemko mempunyai payung hukum terhadap segala kebijakan yang terkait terhadap pajak dan retribusi derah di kota Payakumbuh.

Dan tentu harapan kita, perda ini jangan sampai memberatkan masyarakat nantinya, untuk segala urusannya, meskipun ini kita ikut aturan yang lebih tinggi atau aturan pusat, namun produk hukum kita harus berpihak pada masyarakat kita. (***)
Armen Faindal, SH (Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh)
Prinsipnya menyambut baik dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah ini dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan perkembangan ekonomi serta keselarasannya dengan peraturan perundang-undangan dan juga yang terkait dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bahwa pengaturan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada tertuang dalam peraturan daerah sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan serta kebutuhan pemungutan pajak.

Kita sangat berharap Isu yang selalu muncul berikutnya dalam pajak dan retribusi adalah Sebagus apapun peraturan dibuat dan sistem dibangun, potensi kebocoran akan selalu ada. Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan komitmen bersama serta tertumpang harapan pada walikota sebagai pimpinan di eksekutif untuk serius menindaklanjuti dalam perwako dengan adanya ketegasan dalam pemberian reward dan punishment dan ruang tanpa jarak bagi peran masyarakat untuk dapat mengawasi dan memberikan saran serta laporan pengaduan. (***)




















