DPRD Kota Payakumbuh melalui paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Payakumbuh, Jalan Sukarno Hatta, mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjadi Perda.
Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, S.T, didampingi Wakil Ketua, Wulan Denura, S.ST dan Wakil Ketua, Armen Faindal, SH, dihadiri Pj. Wali Kota Payakumbuh, Drs. Jasman, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Forkopimda, Asisten Pemko Payakumbuh, Kepala OPD, Camat, Lurah se-Kota Payakumbuh, dan undangan lainnya.
Paripurna dimulai dengan mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, masing-masing Fraksi PKS disampaikan juru bicara Suparman, Fraksi Gerindra disampaikan juru bicara Aprizal, Fraksi Demokrat disampaikan juru bicara Sri Joko Purwanto, Fraksi Golkar disampaikan juru bicara Wirman Putra, Fraksi PPP disampaikan juru bicara Ahmad Zifal, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan disampaikan juru bicara Ahmad Rida, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional disampaikan juru bicara Zainir, sedangkan laporan hasil pembicaraan tingkat I disampaikan Syafrizal.
Tujuh Fraksi di DPRD menyetujui ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh. Meski begitu, Farksi-fraksi di DPRD meminta agar pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secepatnya dilaksanakan dan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Selain itu, masing-masing Fraksi juga menyampaikan catatan terkait dengan disahkannya ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda. Diantaranya mengharapkan dengan adanya penyesuaian regulasi dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah tentu akan berdampak kepada penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Seiring dengan itu, masing-masing fraksi mengharapkan adanya peningkatan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, karena bertambahnya objek serta tarif dan pajak daerah. Kemudian, Pj. Wali Kota melalui Organisasi Peranggkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta instansi terkait intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda pajak dan retribusi daerah.
Fraksi juga meminta dalam penerapan pajak dan retribusi daerah tetap pada prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kemudahan dan prinsip efisiensi. Dan berharap pajak dan retribusi daerah tidak menambah beban ekonomi bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda dan akan segera diberlakukan pada tahun 2024 mendatang, dinilai fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, sangat penting untuk menunjang perekonomian daerah dan PAD daerah. Meski demikian, DPRD mengingatkan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait dengan potensi terjadinya kebocoran-keborocan untuk selektif dalam menunjuk dan menugaskan petugas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, dengan telah disahkannya Perda pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat memenuhi terget maksimal disetiap objek pajak dan retribusi daerah, setiap tahun. Juga masih banyak potensi objek pajak dan retribusi daerah yang belum terpungut untuk dimaksimalkan.
Dengan disahkannya, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah oleh DPRD Kota Payakumbuh, maka selama tahun 2023 sudah ada 5 ranperda yang disahkan menjadi perda dimana tiga lainnya, Perda Trantibum, LKPJ Wali Kota, dan APBD Perubahan 2023. Terkait dengan perda pajak dan retribusi daerah setelah diketuk palu, menunggu evaluasi dari kemenkumham, Gubernur dan Kemendagri.