DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh mengesahkan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda dengan nilai Rp. 775.255.432.303 pada rapat paripurna Dewan di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa 14 November 2023.
Rapat Paripurna pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, didampingi Wakil Ketua Wulan Denura. Turut hadir Pj. Wali Kota Payakumbuh, Jasman, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Kapolres Payakumuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, dan Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Pengesahan APBD tahun anggran 2024 ditandai dengan persetujuan yang disampaikan langsung seluruh forum yang hadir dan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara keputusan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kota Payakumbuh.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, sebelum penetapan Perda APBD Kota Payakumbuh tahun 2024 ini, telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kota Payakumbuh tentang APBD tahun anggaran 2024.
Hamdi Agus menyebutkan dari penyampaian pendapat akhir Tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh setuju Ranperda APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda APBD tahun angaran 2024. Dia berharap semoga dengan penetapan APBD tahun anggaran 2024 dapat memberikan mamfaat dan memberikan kebaikan serta berdampak kepada kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh.
Komentar