BUKITTINGGI, METRO–DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Cagar Budaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatangan Nota Persetujuan Bersama atas ranperda tersebut dilakukan setelah enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Jumat (20/10).
Ketua DPRD Beny Yusrial mengatakan, Ranperda Cagar Budaya ini dihantarkan Pemko Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 6 Desember 2021 lalu. Proses pembahasan ranperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama SKPD Terkait.
“Alhamdulilah setelah melalui tahapan fasilitasi Gubernur, dan penyampaian pendapat akhir masing masing fraksi, Ranperda Cagar Budaya dapat kita lakukan penandatangan nota persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Bukittinggi,” ujar Beny Yusrial.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Shabirin Rachmat dalam penyampaian pendapat akhir menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat, baik ditingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.
“Diharapkan keberadaan Perda ini disamping sebagai landasan hukum bagi pelestarian dan penyelamatan cagar budaya, juga sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas eksistensi kelembagaan maupun kegiatan pelestarian dan penyelamatan cagar budaya,” ujarnya.
Fraksi PKS melalui juru bicara Syaiful Efendi menyambut baik dengan telah selesainya pembahasan Ranperda Cagar Budaya antara pemerintah daerah dan DPRD Bukittinggi. Hasil pembahasan ini juga sudah melalui tahapan fasilitasi Gubernur Sumbar.
“Ranperda ini memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan cagar budaya di Kota Bukittinggi, sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya,” kata Syaiful.
Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa produk ranperda yang telah disepakati ini untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanahkan undang-undang.