Rosmadeli menambahÂkan, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.
Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khuÂsusnya perempuan dan anak. Terlindungi dari seÂgala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu DRPPA diharapkan daÂpat memperkecil kesenjangan gender serta meÂningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga deÂngan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui RT, RW, Satgas maupun Website UPTD.
Karena tidak semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak melaporkan kasus keÂkeÂrasan ke ranah hukum, maka dari itu Pemprov Sumbar melaui Dinas P3AP2KB Sumbar melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psiÂkis maupun fisik.(fan)




















