PADANG, METRO–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memassifkan sosiaÂlisasi bahaya dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah daerah. Kali ini sosialisasi digelar di Emir Hotel Kabupaten Pasaman, Sabtu (11/11) dengan peserta sebaÂnyak 100 orang. Peserta terdiri dari, unsur perwaÂkilan siswa/i SLTA/SMK, pengurus/anggota OSIS, Guru BK Non PNS, Komite Sekolah , Tokoh MasyaÂrakat, Tokoh Adat, organisasi masyarakat, Satgas PPA, Aktivis PATBM, Pengurus PUSPAGA dan Forum Anak Kabupaten Pasaman.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) DP3AP2KB Provinsi Sumbar yang juga Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi tersebut, Rosmadeli, SKM. M. Biomed mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memperkuat koordinasi, jejaring dan sinergisitas dalam kerangka mengoptimalkan upaya perlinduÂngan anak. Selain itu juga meningkatkan upaya penÂcegahan dan penanganan kekerasan terhadap Anak dan mensosialisasikan uÂpaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber dengan sejumlah materi. Terdiri dari, materi “Kebijakan Pemerintah dalam PerlinduÂngan dan Pencegahan KeÂkerasan Seksual terhadap Anak di Provinsi Sumbar” dengan nara sumber, Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Gemala Ranti. Juga ada materi, “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Sebagai Upaya PenÂcegahan Kekerasan terhadap Anak” nara sumber dari DPC Peradi PaÂdang. Kemudian, materi “Memahami Tumbuh KemÂbang dan Dampaknya pada Masa Depan Anak sebagai Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual”, dengan nara sumber seoÂrang Psikolog.
Rosmadeli mengÂungÂkapkan, kondisi saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyaraÂkat.
Hal tersebut disebabkan sebagian besar masyaÂrakat masih menganggap kasus tersebut “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain. SeÂhingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk menekan atau meÂnÂgurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan komperhensif. Perlu adanya upaya-upaya pencegahan dan kampanye anti keÂkerasan oleh semua pihak dan elemen. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah penÂting. Salah satu upaya untuk menekan kasus keÂkerasan pada perempuan adalah dengan mewujudkan Desa/Nagari Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA),” terangÂnya.




















