Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Dispar Surati Pedagang Pantai Padang, Yudi: Masih Membandel, akan Ditindak Tegas Terukur

Redaksi
Kamis, 14 September 2023 | 10:36 WIB
SURAT PEMBERITAHUAN— Petugas Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang memberikan memberi surat imbauan Wali Kota Padang terkait penertiban pedagang di sepanjang kawasan Pantai Padang.

SURAT PEMBERITAHUAN— Petugas Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang memberikan memberi surat imbauan Wali Kota Padang terkait penertiban pedagang di sepanjang kawasan Pantai Padang.

PURUS, METRO–Pemko Padang telah melakukan serangkaian tahapan kepada para pedagang, khususnya di kawasan Pantai Padang da­lam hal penataan di kawa­san objek wisata tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Padang, Yudi Indra Syani mengatakan, pihaknya ingin menata kawasan Pantai Padang agar lebih tertata dan tidak ada lagi dugaan tempat maksiat di dalamnya.

“Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan wisata halal atau halal tourism, salah satu langkahnya adalah dengan menertibkan hal yang tidak pantas ada,” kata Yudi, Rabu (13/9).

Yudi mengatakan, fo­kus Dispar Padang adalah menertibkan PKL yang berjualan di bibir pantai, penyedia jasa rental mainan di Taman Pantai Cimpago, kemudian pedagang yang berjualan dengan menyediakan tenda yang rendah alias ceper.

“Kami mulai dari Simpang My All Hotel hingga ke jembatan Cimpago, untuk Muaro Lasak ke Simpang NPM menunggu petunjuk teknis selanjutnya,” katanya.

Yudi mengatakan, tujuan lain menyurati pedagang di Pantai Padang selain menjadi lebih tertata agar menarik perhatian lebih wisatawan yang datang berkunjung.

“Agar para wisatawan merasa aman, nyaman dan lebih indah, belum lagi permasalahan pungutan liar (pungli), itu juga kami benahi nantinya,” katanya.

Ia menegaskan, setelah surat pemberitahuan diberikan. Jika pedagang masih membandel, maka petugas gabungan akan melakukan tindakan tegas terukur. “Kami berharap para pedagang dengan kesadaran sendiri bisa menjalankan aturan dan imbauan yang kami berikan, sehingga tidak perlu diambil tindakan,” katanya.

Sebagaimana diketa­hui, Wali Kota Padang, Hendri Septa mengeluarkan surat nomor 500.13.1/340 tanggal 11 September 2023 tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang.

Surat itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung dan peningkatan jumlah kunjungan wisata pada Daya Tarik Wisata Pantai Padang sebagai salah satu objek vital nasional (obvitnas).

Setiap orang di sepanjang Pantai Padang dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak, mengakibatkan terganggu, be­ru­bah atau hilangnya fungsi jalur hijau, taman dan atau fasilitas umum beserta kelengkapannya. Mela­ku­kan usaha kecuali pada tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemudian, menawarkan barang untuk dijual, berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan mendirikan bangunan lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai­mana dimaksud pada angka 1 dikenakan sanksi sesuai dengan Perda Kota Padang nomor 11 tahun 200 tentan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas).

“Masyarakat dan pengunjung Pantai Padang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya. (cr2)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Penyandang Disabilitas Dapat Kursi Roda Baru dari Wako

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:41 WIB
DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

DJP Sumbar dan Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari WP Bandel, Korban Banjir dan Longsor bisa Minta Keringanan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:40 WIB
Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Andre Rosiade: Perbaikan Jalan Rusak Bayang–Alahan Panjang akibat Banjir Bandang dari APBN

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:38 WIB
Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Marandang untuk Korban Bencana Sumatera, Target 1 Ton, PKK Sumbar Tuntaskan 400 Kg Rendang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:36 WIB
3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

3 OPD Pemko Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Sudah 100 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:35 WIB
Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Prajurit Kodaeral II Bersihkan Lumpur di Lumin dan SMAN 12

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
Dispar Surati Pedagang Pantai Padang, Yudi: Masih Membandel, akan Ditindak Tegas Terukur

Dispar Surati Pedagang Pantai Padang, Yudi: Masih Membandel, akan Ditindak Tegas Terukur

Kamis, 14 September 2023 | 10:36 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025