Dijelaskannya lagi, pada kebijakan sebelumnya yang masih berupa buku kuning bagi pemanfaat aset toko, katanya, itu tidak ada kewajiban melaporkan kepada Dinas di setiap tahun, sehingga berkemungkinan pengawasan tersebut menjadi longgar.
Selain itu, Seuhendr juga menyatakan bahwa telah mengingatkan kepada seluruh kepala UPTD-UPTD Pasar di Kota Padang untuk selalu mengawasi terkait toko dengan kepemilikannya.
Untuk diketahui, dari temuan BPK Perwakilan Sumbar kepada 17 pedagang di Pasar Lubuk Buaya, diketahui 14 pedagang bukan pemegang buku kuning, sedangkan dari konfirmasi kepada 24 pedagang di Pasar Bandar Buat diketahui 19 pedagang bukan pemegang buku kuning.
Para pedagang tersebut menyewa toko kepada pemegang hak pakai dalam hal ini pemegang buku kuning tanpa adanya persetujuan dari Dinas Perdagangan. Dinas Perdagangan maupun UPTD Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Bandar Buat belum melakukan upaya penghentian praktik sewa kepada pihak ketiga.
Penelusuran lebih lanjut oleh BPK, diketahui bahwa nilai sewa yang dibayarkan jauh lebih tinggi dari retribusi sewa toko yang dibayarkan kepada Pemko Padang sehingga terdapat selisih minimal sebesar Rp350.312.000,00.
BPK menyimpulkan masalah ini terjadi akibat kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Kepala Dinas Perdagangan terhadap retribusi sewa toko di kedua pasar tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Padang agar Kepala Dinas Perdagangan segera mengambil langkah untuk mengatasi indikasi kerugian daerah ini sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. (cr2)




















