“Akibat perbuatan pelaku, nasabahnya diduga mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Pelaku merupakan warga Jalan Sawah Liek, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” ungkap Kompol Dedy kepada wartawan, Jumat (1/9).
Dijelaskan Kompol Dedy, terungkapnya kasus ini setelah korban melapor ke Polresta Padang dengan nomor LP/ B/373/VI tanggal 7 Juni 2023. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diketahui di Jalan Alai Timur No 66, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Saat itu para korban pergi ke kantor PT KSP untuk melakukan pembayaran pembelian rumah berikut dengan sertifikaetnya kepada pelaku sebesar Rp170 juta. Kemudian, setelah beberapa bulan sertifikat rumah tidak juga dikeluarkan oleh PT tersebut dengan berbagai alasan,” ungkap Kompol Dedy,
Lalu, kata Kompol Dedy, korban didatangi pihak Bank BNI dengan penjelasan bahwasanya sertifikat rumah yang dibeli korban telah digadaikan kepada bank, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat rumahnya sebelum melunasi utang yang dibuat oleh pelaku.
“Atas kejadian itu korban telah dirugikan bersama dengan korban lainnya. Setidaknya ada lebih dari 5 korban yang melaporkan ke Polresta Padang dengan jumlah kerugian mencapai Rp2 miliar. Kami mengimbau kalau ada warga lainnya yang juga menjadi korban perbuatan pelaku, segera melapor,” tukasnya. (cr2)




















