“PN sebelumnya juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan negeri Payakumbuh. Bahkan sebelum penetapan PN sebagai tersangka, kami sudah memeriksa 25 orang saksi-saksi terkait. Sehingga diperoleh alat bukti yang kuat dan ditetapkanlanh PN sebagai tersangka dan ditahan,” jelas Suwarsono.
Sementara, Kasi Pidana Khusus, Saud Berhard Damanik menambahkan, korupsi dilakukan oleh PN terkait dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) itu berasal dari APB Nagari Banja Loweh selama kurun waktu empat tahun anggaran.
“Tersangka PN kami tahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 2,3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegasnya.
Kuasa hukum tersangka PN, Setia Budi, membenarkan jika kliennya usai diperiksa selama beberapa jam, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Dia menyebut, akan mengajukan permohonan penangguhan penahan kepada kejaksaan negeri Payakumbuh sebagai hak tersangka.
“Memang sebagai hak tersangka kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Payakumbuh. Kita juga berharap kepada penyidik untuk membongkar kasus ini dan menetapkan tersangka lain jika masih ada. Kami berharap klien kita ini lebih terbuka lagi,” ucap Setia Budi, kepada wartawan. (uus)
















