PAYAKUMBUH, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menetapkan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota, periode 2018-2021.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Direktur BUMNag berinisial PN (60), juga ditahan setelah dirinya datang memenuhi panggilan Kejari Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/10) pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Selesai diperiksa, PN keluar dari ruang pemeriksaan Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh di lantai II menggunaan baju oranye yang bertuliskan tahanan dengan kedua tangannya diborgol. PN pun langsung digiring ke mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Payakumbuh. Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya Setia Budi dan karib kerabatnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono mengatakan, dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat, dalam kasus korupsi penyertaan modal dari APB Nagari yang diterima BUMNag Banjar Sakato, menimbulkan kerugian negara Rp 441 juta lebih.
“Benar, hari ini kita menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan periode 2018-2021,” kata Suwarsono.
Suwarsono menuturkan, tersangka PN menjabat sebagai Diketur BUMNag Banjar Sakato yang mana bergerak dalam dalam usaha penggemukan sapi. Namun, bangunan atau kandang sapi yang dibangun di atas tanah bukan milik nagari. di milik tanah nagari sehingga tidak sesuai AD/ART BUMNag.