“Selanjutnya opsnal Reskrim Pauh melakukan trik pemancingan dengan seorang perempuan agar datang ke lokasi yang telah di janjikan, tepatnya berada di Kafe Gaul, Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur,” jelasnya.
Pelaku yang tak sadar dipancing, menurut AKP Muzhendri, pelaku pun datang ke kafe tersebut dan langsung dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan juga sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek pauh untuk dilakukan interogasi. Pelaku mengakui semua perbuatanya yang telah beberapa kali melakukan pencarian,” ungkapnya lagi.
Selain itu, ditegaskan AKP Muzhendri, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti satu unit Laptop dan Hp hasil curiannya serta sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 8 juta rupiah.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 362 junto 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancamannya lima tahun penjara,” tutupnya. (cr2)
















