PADANG, METRO
Seorang pria nekat meloncat dari atas jembatan Siteba usai diburu warga karena kedapatan mencuri handphone di Toko Helm Rizsan Biker Shop Siteba. Dengan kondisi basah kuyup, pelaku diamankan warga setelah keluar dari dalam sungai, Selasa (31/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku bernama Ari Mulyadi (34) alias Pincang yang juga warga Tunggul Hitam itu, mengaku nekat melompat ke sungai karena takut tertangkap dan dihajar warga. Pada hal, seperti diketahui, Sungai di bawah Jembatan lama Siteba tersebut yang juga dekat dengan lokasi hutan malvinas Siteba memiliki penghuni buaya.
Pelaku nyaris saja babak belur dihajar puluhan warga yang menunggunya di pinggir sungai karena mulai tersulut emosi. Bertuntung, dia segera diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Polsek Nanggalo.
Menurut informasinya, pada saat kedapatan mencuri, pelaku sempat disoraki maling oleh pemilik handphone, warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku yang mencoba kabur menggunakan sepeda motor.
Tak mau kehilangan jejak, warga pun akhirnya mengejar pelaku. Sesampai di Jembatan Siteba, salah seorang warga berhasil menghentikan motor pelaku. Kemudian, pelaku kembali mencoba kabur dan meloncat ke dalam sungai.
Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya membenarkan adanya pelaku pencurian yang ditangkap usai menceburkan diri ke dalam sungai.
Pihaknya yang mendapat informasi adanya pelaku pencurian dikepung warga, langsung menuju TKP bersama anggota.
Katanya, pelaku sempat dikejar dan dikepung warga karena kedapatan mencuri di Toko Helm Rizsan Biker Shop Siteba.
“Saat diintrogasi, pelaku mengaku melarikan diri karena takut dianiaya warga,” katanya.
“Sesampai dilokasi, ternyata pelaku sudah dikepung warga. Sebelum warga lebih anarkis, kami langsung mengamankan pelaku dan barang-bukti hasil pencurian, “ungkapnya.
Pelaku juga mengatakan beberapa alat yang dia gunakan pada saat mencuri, seperti pisau, obeng dan alat lainnya sudah dibuang ke dalam sungai.
“Dari hasil introgasi kami, ternyata pelaku merupakan pencurian spesialis congkel rumah. Dari pengakuannya, sudah 15 kali melakukan aksi pencurian dikawasan Kota Padang termasuk Nanggalo,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman diatas lima tahun penjara. (r)












