“Setelah melalui proses dan tahapan serta koordinasi intens seluruh pihak-pihak yang berkaitan, maka Alhamdulillah peralihan pengelolaan keuangan daerah ke Bank Syariah tersebut juga berjalan dengan baik dan secara resmi di launching pada saat apel pertama hari kerja ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2023 pada 2 Januari 2023,” ucapnya.
Melengkapi Muamalah tersebut menjadi Islam yang Kaffah, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta kepada Bank Nagari untuk memfasilitasi pemindahan pinjaman ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dari Bank Nagari Konvensional ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.
“Bank Nagari telah mempersiapkannya dengan baik dan pada hari ini disampaikan langsung sosialisasi teknisnya oleh Bank Nagari kepada kita semua. Nantinya di beberapa hari ke depan, Tim Bank Nagari akan menindaklanjuti secara teknis ke masing-masing OPD,” katanya.
Untuk itu diminta kepada semua pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mendukung dan melaksanakan proses pemindahan pinjaman ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari ini dengan kegembiraan dan penuh rasa tanggungjawab. Tolong dibantu dan dipermudah urusan personil Bank Nagari nantinya di masing-masing OPD dalam memproses pemindahan tersebut. Apabila terdapat kendala dan permasalahan teknis agar diselesaikan dengan semangat kebersamaan, musyawarah dan dalam rangka menjalankan Muamalah sesuai dengan Syariah Islam yang kaffah,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Yozarwardi, kebijakan besar tersebut tersebut tidak hanya berjalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, namun juga mengarahkan dan meminta kepada BUMD seperti Bank Nagari dan Jamkrida Sumbar, RSUD-RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemprov Sumbar, untuk mengikuti kebijakan berupa pengalihan rekening gaji pegawai, pengelolaan keuangan dan pinjaman pegawainya ke Unit Usaha Syariah Bank Nagari.
“Kebijakan dan impementasi yang kita lakukan bersama tersebut merupakan aksi dan contoh nyata kepada publik bagaimana kita merealisasikan komitmen untuk memperkuat Unit Usaha Syariah Bank Nagari sehingga diharapkan nantinya Bank Nagari Syariah dapat berperan lebih signifikan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar, selaras dengan falasafah masyarakat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, yakni bahwa adat Minangkabau bersendikan atau berdasarkan agama islam dan agama islam itu sendiri dasarnya adalah Al-Quran,” pungkasnya. (rom)




















