SOLOK, METRO
Dilaporkan warga lantaran sudah meresahkan, dua sekawan yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Solok Arosuka saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jorong Banda Panduang, Nagari Tanjuang Bingkuang, Senin (15/6) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dua pelaku berinisial JS (22) dan MA (19) yang merupakan warga Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok itu memang sudah diintai petugas. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang diduga akan dijual pelaku.
Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal petugas mendapat informasi dari warga kalau keduanya sering melakukan transaksi barang haram berupa sabu. Petugas yang telah mendapat gambaran cirri-ciri tersangka mencoba melalukan pengintaian.
“Ketika berada di kawasan Jorong Banda Panduang, Nagari Tanjuang Bingkuang, petugas melihat kedua pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu juga dilakukan penghadangan dan kedua pelaku diamankan,” kata AKBP Azhar Nugroho.
AKBP Azhar Nugroho menambahkan, ketika dihadang, salah satu pelaku berusaha membuang sabu yang akan dijualnya tersebut untuk menghilangkan bukti. Namun, gerakan tangan pelaku terlihat oleh petugas dan langsung mengambil bungkusan yang dibuang pelaku.
“Ketika di cek, ternyata isinya merupakan sabu. Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” ujar AKBP Azhar Nugroho. (vko)











