PADANG, METRO–Ketua DPD RI periode 2009-2016 Irman Gusman, Selasa (7/11) mendaftarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu RI melawan KPU) yang tidak memasukkan namanya dalam DCT untuk pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Pendaftaran dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn. Laporan Nomor. 003/PS.PNM/LG/00.00/XI/2023, diterima oleh staf Bawaslu RI, Maising Simbolon
Gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud dilakukan tim kuasa hukum Irman Gusman terkait Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap dimaksud yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU, termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT, menabrak prosedur yang semestinya.
Komentar