TAN MALAKA, METRO–Empat lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubukbegalung, berjanji akan membongkar lapak milik mereka. Hal ini dilakukan pedagang setelah Satpol PP memberikan surat peringatan keras kepada PKL yang meminta waktu agar bongkar sendiri lapaknya.
“Ada empat titik lapak PKL yang pemiliknya berjanji bongkar sendiri, namun hingga hari ini tidak juga dibongkar oleh pemilik dan terpaksa kita berikan surat panggilan dan teguran perintah bongkar 1×24 jam,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang Syafnion, Rabu (22/6).
Sesuai SOP, Satpol PP harus melakukan peneguran dan melengkapi administrasi, jika tidak di indahkan, tentu dengan terpaksa Satpol PP lakukan pembongkaran ke lokasi.
Ia menambahkan, selain penertiban di kawasan Jalan Aru, Satpol PP juga melakukan penertiban pedagang di kawasan Pantai Padang dan memberikan surat perintah bongkar di Kawasan Jalan Diponegoro.
“Kita berharap, pedagang yang ada di Kota Padang, agar selalu mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, dan mencari tempat-tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, agar bisa berjualan dengan aman,” harapnya. (ade)