“Tertib ukur ini merupakan hal yang menyangkut keadilan antara pembeli dan penjual. Jangan sampai ada kecurangan dan ada yang merasa dirugikan dalam hal timbangan. Karena ini menyangkut dengan kepercayaan,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Dagperinkop UKP, Yulizar melalui pesan WhatsAppnya juga menyebut penyerahan penghargaan tersebut dilakukan dalam rangkaian acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang merupakan agenda tahunan Kementerian Perdagangan.
Dijelaskan Yulizar, penghargaan itu diraih atas sinergitas dengan seluruh stakeholder untuk menegakkan kebenaran dalam pengukuran.
“Ada dua kriteria penilaiannya yaitu kriteria utama yang terdiri atas indikator Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks tertib ukur ( UTTP dan BDKT sesuai ketentuan),” katanya.
Kemudian, ada juga kriteria penunjang yang terdiri atas indikator pemahaman masyarakat dan Indeks inovasi pelayanan metrologi legal.
Adapun Inovasi pelayanan Kemetrologian yang telah di gagas UPTD Metrologi Legal Dinas Dagperinkop UKM antara lain layanan Sayang Terulang (Sistim Pelayanan Langsung Tera dan Tera Ulang).
Selain itu, pihaknya juga telah memperkenalkan metrologi kepada siswa sekolah dasar untuk membangun karakter jujur sejak dini.
“Kemudian, juga membantu timbangan standar bagi pelaku usaha mikro melalui Baznas dan melibatkan penyuluh agama untuk mensosialisasikan pentingnya tera dan tera ulang dari sisi hukum agama,” tutup Kadis Dagperinkop. (ndo)




















