Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Developer Jual 30 Rumah Bodong di Kuranji

Redaksi
Sabtu, 23 Desember 2017 | 17:44 WIB

PADANG, METRO–Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menyerahkan tersangka Direktur CV Devindo Artha Development, Elvy Madreani (45) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (21/12), sekira pukul 13.00 WIB.
Seperti yang diketahui, Elvy Madreani yang menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang developer (pengembang perumahan) ini terjerat kasus atas dugaan menjual perumahan nonsubsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanah.
Perumahan yang dijual oleh tersangka sebanyak 30 unit berbagai tipe di Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Padang. 26 konsumen menjadi korban atas kasus ini. Selama proses penyidikan tersangka tidak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.
Terkuaknya praktik tersebut diawali dari laporan masyarakat kepada polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya diproses hukum karena memiliki bukti-bukti kuat. Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/101A/IV/2017/ SPKT Polda Sumbar, 7 April 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta mengatakan, berkas perkara kasus dugaan menjual perumahan non subsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanah sudah tahap dua dan sudah diserahkan kepada jaksa.
”Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah P21 lengkap, tersangka dan barang bukti juga diserahkan untuk menjalani proses persidangan berkaitan dengan perkara yang disangkakan,” kata Margiyanta, Jumat (22/12).
Margiyanta menjelaskan, tersangka dijerat kasus tersebut karena menjual rumah perumahan belum ada sertifikat, baik hak guna bangunan, hak pakai, hak milik, dan masih dalam status sengketa serta lingkungan perumahan tidak ada izin prinsip dari pemko.
”Kasihan para konsumen. Uang DP sudah dibayarkan rumah belum jadi didapatkan, bahkan ada yang bayar tunai, harga rumah terendah Rp203 juta tipe 36. Sedangkan harga rumah tertinggi Rp630 juta tipe 90,” sebut Margiyanta.
Margiyanta mengungkapkan, konsumen yang jadi korban pada kasus tersebut sekitar 26 orang. Sebagian korban jadi saksi selama penyidikan berlangsung. Terhadap tersangka selama proses penyidikan tidak ditahan karena tersangka kooperatif.
”Selain korban, juga diperiksa saksi-saksi ahli dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Set Dirjen Penyedian Kementrian PUPR, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan, Ahli Hukum Perdata,” jelas Margiyanta.
Margiyanta menuturkan, dalam Undang Undang Perumahan, syarat rumah yang akan dibangun status kepemilikan tanah harus jelas, ada fasilitas umum, ada izin prinsip, dan kepemilikan IMB. Namun, tersangka menjual perumahan tersebut tanpa memenuhi syarat-syarat itu.
”Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi ahli yang dilakukan tersangka intinya pelanggaran karena menjual perumahan namun sertifikat kepemilikan tanag belum ada dan harus diproses hukum karena menimbulkan kerugian bagi konsumen yang membeli,” imbuh Margiyanta.
Margiyanta mengimbau masyarakat harus hati-hati saat jual beli rumah, harus dicek dulu statusnya, apakah sudah beralih atau belum, jangan masih proses peralihan hak sudah bayar panjar. Masyarakat harus pintar dan jangan mudah tergiur dengan rumah yang murah.
”Pasal yang dilanggar pasal 154 UU RI No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf Undang-undang RI 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB
Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Developer Jual 30 Rumah Bodong di Kuranji

Sabtu, 23 Desember 2017 | 17:44 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025