Dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang demokrasi politik di era digital, diperlukan upaya memberikan edukasi ataupun pendidikan politik demokrasi yang baik di era digital kepada masyarakat luas agar penggunaan media sosial oleh masyarakat dapat berjalan dengan baik dan berdampak baik pula terhadap dinamika demokrasi politik negara kita. Peluang demokrasi politik di era digital, diperlukan kerja sama antara pemerintah, partai politik, masyarakat sipil, dan platform teknologi. Selain itu, perlu juga adanya regulasi dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan media sosial dan teknologi digital dalam politik. Dengan demikian, demokrasi politik di era digital dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat
Menurut C. F. Strong, demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat usia dewasa ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang kemudian menjamin pemerintah mempertanggungjawabkan setiap tindakan keputusannya. Sedangkan demokrasi menurut Aristoteles adalah sebuah kebebasan setiap warga negara. Kebebasan tersebut digunakan untuk saling berbagi kekuasaan. Menurut Aristoteles, demokrasi adalah suatu kebebasan, prinsip demokrasi adalah kebebasan. Hal itu karena hanya melalui kebebasanl ah, setiap warga negara dapat saling berbagi sebuah kekuasaan di dalam negaranya sendiri. Ciri-ciri dari demokrasi yaitu memiliki perwakilan rakyat, keputusan berlandaskan aspirasi dan kepentingan warga negara, menerapkan ciri konstitusional, menyelenggarakn pemilu, dan terdapat sistem kepartaian .Tujuan demokrasi adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Beberapa tujuan lain dari demokrasi ialah kebebasan berpendapat, mendorong masyarakat agar aktif dalam pemerintahan, dan membatasi kekuasan pemerintah.
Kekuasaan tertinggi negara demokrasi dimiliki oleh rakyat. Ada jenis demokrasi. Demokrasi Parlementer adalah demokrasi yang memberi lebih banyak kekuatan kepada legislatif atau disebut juga dengan demokrasi parlementer. Pihak eksekutif memperoleh hak kekuasaan atas demokrasinya hanya dari legislatif, yaitu parlemen. Kepala negaranya juga berbeda dari kepala pemerintahan, dan keduanya memiliki tingkat kekuasaan yang berbeda-beda. Demokrasi langsung atau demokrasi murni merupakan jenis demokrasi dimana rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara langsung tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Demokrasi ini membutuhkan partisipasi luas dalam politik. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut kemudian akan ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negaranya sendiri. Demokrasi tidak langsung adalah ketika rakyat dapat memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini merupakan bentuk demokrasi paling umum di seluruh dunia. Penekanannya terletak pada perlindungan hak-hak tidak hanya pada mayoritas rakyat di negara bagian, tapi juga minoritas. Dengan memilih perwakilan yang lebih berkualitas, minoritas kemudian akan dapat menyuarakan keluhannya dengan cara yang lebih efisien. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di tanah air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya. Demokrasi presidensial, presiden dipilih secara langsung oleh warga negara. Presiden dan cabang eksekutif pemerintah kemudian tidak bertanggung jawab kepada legislatif, tetapi, tidak dapat membubarkan legislatif secara sepenuhnya. Dalam demokrasi presidensial, kepala negara adalah kepala pemerintahan. Pada buku yang berjudul Sistem Presidensial Indonesia dari Soekarno ke Jokowi dari Sarah Nuraini Siregar ingin menjelaskan mengenai dinamika serta efektivitas kinerja sistem demokrasi presidensial Indonesia yang terjadi dari satu masa ke masa lainnya. Demokrasi liberal dalam demokrasi yang menggunakan sistem politik dengan paham memberikan kebebasan individu. Demokrasi liberal juga dapat dikatakan sebagai demkorasi yang mengutamakan memberikan perlindungan hak individu dari kuasa pemerintah dengan catatan sesuai hukum konstitusional. Oleh sebab itu, dalam demokrasi liberal, setiap dalam mengambil sebuah keputusan akan diambil melalui keputusan mayoritas. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan yang telah dibuat tidak melanggar hak-hak dari setiap individu. (***)




















