Mahyeldi berharap, kabupaten dan kota di Sumbar mengalokasikan anggaran secara mandiri, untuk mengakomodir kegiatan non kehutanan di dalam kawasan hutan.
Diingatkan, sebelumnya KemenLHK telah mencadangkan lebih kurang 30.392 hektar, Hutan Produktif yang dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif pada 2021 di 11 kabupaten kota.
“Salah satunya Kabupaten Agam. Ini perlu segera ditindaklanjuti bupati dan wali kota dengan pengusulan pelepasan kawasan hutan kepada Kemen LHK,” kata Mahyeldi.
Hal ini katanya lagi, agar dapat segera memberikan akses kepada pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat untuk menggunakan kawasan tersebut. (pry)




















