AGAM, METRO–Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Edi Busti menghadiri rapat koordinasi penyampaian SK Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Auditorium Gubernuran, Selasa (26/9).
SK Biru ini menyatakan penetapan pelepasan sebagian kawasan hutan untuk sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Sumatera Barat.
SK itu diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kepada delapan kabupaten kota sebagai penerima.
Gubernur mengatakan, delapan kabupaten kota ini menerima SK Biru setelah penyampaian rekomendasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 2019.
Pada 2021 katanya, Kabupaten Agam juga sudah menyampaikan PPTKH, kini SK Biru nya masih dalam proses di KemenLHK.
“Semoga dalam waktu tidak lama SK Biru untuk Kabupaten Agam bisa kita terima,” sebutnya.