TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan seorang wanita, yang berprofesi sebagai badut di perempatan lampu merah, Jalan A Yani, Kecamatan Padang Barat, Senin (9/5).
Badut diamankan Satpol PP Padang, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terkait Tuna Sosial Pasal 10 (3). “Aktifitas badut ini di perempatan lampu merah, tentu melanggar Perda dan kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.
Dijelaskan, badut tersebut seorang lansia yang berumur lebih kurang 60 tahun, berasal dari Pekanbaru.
“Sudah dipastikan datanya dan kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Padang. Jika wanita tersebut mau kembali ke Pekanbaru, akan difasilitasi dan dibantu untuk bisa kembali ke daerah asalnya,” pungkas Mursalim. (ade)