PDG.PANJANG, METRO–Pengelolaan dana hidah harus sesuai ketentuan yang berlaku. Karena rawan berdampak terhadap aspek hukum. Hal tersebut diungkapkan Ketua KONI Kota Padangpanjang Primer, ketika memberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait tata kelola dana hibah kepada Pengurus Cabor (Pengcab) se Kota Padangpanjang.
” Penyerapan atau penggunaan dana hibah KONI harus disesuaikan regulasi dan petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan yang mengacu pada ketentuan hukum berlaku,” ujar Primer, Senin (9/11).
Menyatukan persepsi terkait penggunaan dana hibah tersebut, KONI terus berupaya mendorong Sumberdaya Manusia (SDM) Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga, untuk dapat memahami ketentuan hukum. “Kita tidak inginkan pengcab bersentuhan dengan hukum nantinya,” ujar Primer, seraya mewanti wanti bimbingan tekhnis (Bimtek) hukum sangat bermanfaat bagi Pengcab.
Bimtek terkait tata pengelolaan dan penggunaan dana hibah tersebut, ungkap Primer lebih lanjut, KONI menghadirkan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangpanjang dan Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Padangpanjang.
Selaku pemateri pertama, Kasi Datun Kejari Padangpanjang, Robert Rasmi SH MH menyebut dana KONI sebagai keuangan negara bersifat hibah sangat riskan menjadi objek tindak pidana korupsi (Tipikor).
Disampaikan pemahaman dalam pengelolaan keuangan dana hibah, sangat diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Tujuannya sebagai diperuntukan, berdampak terhadap pelaksanaan pembinaan olahraga prestasi. Karena dana negara yang digunakan, harus dipertanggungjawabkan sesuai kaidah yang berlaku,” ujar Robert.
Sedangkan Yonhendril selaku pemateri II dari Inspektorat, dalam materinya mengingatkan bahwa pertanggungjawaban murni terhadap KONI selaku penerima. Karena itu disampaikannya, KONI mesti mempersiapkan mekanisme pengucuran dana terhadap cabang olahraga selaku pengguna. “Mekanis pengucuran dalam berbagai kegiatan diataranya, harus memastikan dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagai bukti jelas peruntukan pemberian dana tersebut. Misalnya berupa absensi, amprah, kwitansi dan lain sebagainya,” terang Yonhendril.
Wakil Ketua KONI Padangpanjang Yuwardi mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan guna menambah wawasan Pengcab dan pengurus KONI Padangpanjang dalam tata kelola dana hibah. Hal ini diharapkan agar tidak terjadi kesalahpahaman pertanggungjawaban penggunaan dalam kegiatan.
“Kita tidak ingin di kalangan pengurus KONI maupun Pengcab, bersikap membenarkan yang biasa atau membiasakan yang tidak benar. Sejauh ini KONI maupun Pengcab olahraga yang ada di Padangpanjang cukup rapi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban,” kata Yuwardi.
Sementara pada tahun anggaran 2021 ini, KONI Padangpanjang menerima hibah dari APBD Padangpanjang sebesar Rp950 juta. Jumlah tersebut mayoritas lebih kurang 60 persen diperuntukan bagi pengadaan peralatan latih sejumlah cabang olahraga (Cabor) di Kota Padangpanjang. “Sedikitnya Rp500 juta lebih kita poskan untuk belanja alat latih Cabor, yang diawali dengan kegiatan monitoring ke setiap cabor. Hal ini menjadi dasar mengukur tingkat kebutuhan cabor terhadap sarana prasarana latihan,” ungkap Primer. (rmd)