BUKITTINGGI, METRO – Dalam sehari, Tim Kobra Polres Bukittinggi meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda, Selasa (7/1). Dari penangkapan itu, petugas menyita tujuh paket sabu siap edar dan peralatan untuk menghisap sabu (bong).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Kinantan, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukitinggi pada Selasa sekitar Pukul 15.30 WIB. Dua pelaku berinsial OS (27), dan AAP (26) disicuk petugas ketika sedang mengendarai sepeda motor Honda BeAt.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku jaket yang dikenakan salah satu pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram itu miliknya yang akan dijual kepada pembeli. Keduanya pun kemudian digiring ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut.
Selang lima jam penangkapan pertama, petugas kembali bergerak ke salah satu rumah di Jalan Surau Simpang Jorong Sungai Tanang Gadang, Nagari Sungai Tanang, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, setelah mendapat laporan masyarakat adanya pesta narkoba di rumah tersebut. Petugas yang melakukan penggerebekan menangkap tiga pelaku berinisial HS (22), AH (24) dan DR (26).
Di dalam rumah, petugas juga menemukan enam paket sabu yang disimpan didalam saku celana jeans bagian depan yang digunakan salah satu pelaku. Selain itu, petugas juga me nemukan sisa sabu yang sudah dipakai dan alat hisap sabu (bong) yang digunakan untuk pesta narkoba.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Koordinator Tim Kobra Polres Bukittinggi AKP Suyatno mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, lima pelaku dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap perannya masing-masing.
“Dugaan sementara, selain memakai, mereka juga mengedarkan sabu. Kita akan kembangkan kasus ini. Terhadap ke lima orang tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Jo 127 Jo 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tegas AKBP Iman. (pry)











