Ia mengatakan, baliho – baliho yang di pasang oleh bacaleg baru sebagai daftar calon sementara ( DCS), dan belum masuk dalam bacaleg daftar calon tetap ( DCT). Karena dalam tahapan, ada masa sebelum kampaye, kampaye dan pasca kampaye. Dan, begitu juga jadwal kampaye juga sudah kampanye.
” Kalau terkait masalah Perda 01 tahun 2016 tentang Trantibum ranah penegakan ada di Pemda Pesisir Selatan, melalui Satpol PP, ” tegas Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Kabupaten Pesisir Selatan Sauki Faudi.
Lebih lanjut, Bawaslu sendiri akan melakukan pengawasan kampanye sesuai aturan dan jadwal kampanye telah ditetapkan. Sejauh ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, begitu juga dengan pihak KPU Pessel.
Dan, sampai kini belum ada rencana kegiatan bersama dengan pihak terkait dalam hal APK tersebut. ( Rio)




















