PESSEL METRO–Baliho para bakal calon legislatif (Bacaleg) baik DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI bertabur di beberapa sudut jalan di kota Painan, mencuri perhatian masyarakat dengan menampilkan foto serta visi dan misi.
Baliho mulai dari ukuran kecil, menengah hingga berukuran besar terpajang. Baik di lokasi pemasangan papan iklan resmi, maupun di tempat – tempatnya lainya. Seperti di tiang listrik maupun di batang – batang pohon.
Keberadaan baliho bacaleg ini memberikan warna – warni ditengah hiruk pikuk masyarakat serta perkantoran di Pemerintah Daerah, Pesisir Selatan.
Hal ini tentunya harus mendapatkan perhatian dari Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPU) Pesisir Selatan dan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Serta Pemerintah Daerah setempat, menyangkut Perda 01 Tahun 2016 menyangkut Trantibum.
Menindak lanjuti hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu, Kabupaten Pesisir Selatan Sauki Faudi dihubungi Posmetro, Jumat (15/9/2023) menegaskan, jika pemasangan alat peraga kampanye ( APK) Bacaleg secara aturan sah. Karena sifatnya baru sosialisasi.