“Kami langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku dirumahnya serta mengamankan barang bukti yang sudah dijual kepada temannya,”kata dia
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa merekalah yang telah mengambil gitar bass listrik milik sanggar Seni Bungo Rayo Desa sungai Rambai.
Kemudian pelaku menunjukkan barang bukti berupa Gitar Bas Listrik tersebut dan menyerahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Pariaman.
“Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya. (ozi)
















