PARIAMAN, METRO–Dua orang pria di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pariaman atas dugaan pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pariaman AKP Haryani Bahri didampingi Kanit Serse Ipda Edi Saputra menyampaikan, dua pria yang diamankan yakni FM (23) dan DM (29). Keduanya diamankan pada Kamis (21/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IX/2023/SPKT/Polsek Kota Priamn/Polres Pariaman/Polda Sumatera Barat. Tanggal 12 September 2023 oleh tim Opsnal Gabungan Resintel Polsek Kota Pariaman.
“Mereka telah mencuri Gitar Bass Listrik di Sanggar seni Bungo Rayo Desa Sungai Rambai Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman,”ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan tersebut, kata AKP Haryani, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi. Pasalnya, dari keterangan itu langsung mengarah kepada pelaku karena sehari sebelumnya pelaku berada di lokasi tersebut dengan alasan melihat sanggar sedang latihan.