PESSEL, METRO–Tidak berhenti penegakan hukum pasca operasi tangkap tangan di lakukan tim Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan. Yaitu, DSY (37), Y (42) NF(46) serta N (50) rekanan. Sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan telah cukup bukti untuk segera dilimpahkan berkas ke penyidik Kejaksana Negeri Pesisir Selatan dalam waktu dekat.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo, S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, SH dihubungi Pos Metro, Senin (23/5/2022) ditemui Pos Metro diruang kerjanya menegaskan bahwa hingga sampai saat ini bukti – bukti sudah cukup, dan segera berkas akan diserahkan ke penyidik Kejari Pesisir Selatan.
Disampaikan Kasat Reskrim, sejauh ini barang bukti yang diamankan uang tunai pecahan Rp.50 ribu sebanyak 4 ikat bank berjumlah Rp. 20 juta, berbungkus plastik hitam, dan yang tunai pecahan Rp.100 ribu pecahan Rp.50 ribu Rp.4,5 juta pula, dalam amplop warna putih. Termasuk juga 4 unit handphone dan 2 unit laptop, serta 3 dokumen yang berkaitan dengan kejadian.
Lebih lanjut Nya, kejadian operasi tangkap tangan berawal Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 Wib pada saat tahapan pembuktian kualifikasi dan klarifikasi dalam pengadaan alat tangkap jaring ( Gillnet Monofilament dan Trammel Net) dan Coll Box dimana hanya N (50) Direktur CV MS sebagai penyedianya, yang mana Pokja akan menetapkan pada keseokan harinya, selain itu tim Unit Tipikor juga menemukan uang lainya senilai Rp.20 juta.
” dan terhadap pelaku kita jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 pasal 5 ayat 1 dan 2 Jo pasal 13 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 KUHPidana,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymund Hasdianto Sihotang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Dody Susistro, SH mengungkapkan jika sampai saat ini masih menunggu berkas pelimpahan dari penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Pesisir Selatan terhadap 3 orang ASN dan 1 orang rekanan. ( Rio)
















